Pertama kali saya
memperpanjang paspor tanpa calo itu di tahun 2014. Kini setelah 5 tahun
berlalu, saya kembali mesti memperpanjang paspor (sebenarnya paspor baru dengan
nomor baru, namun lebih umum disebut perpanjang paspor).
Jika pada tahun
2014 kita masih bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor,
kini perpanjangan paspor mesti dilakukan dengan daftar terlebih dahulu melalui
website atau aplikasi sehingga datang langsung tanpa daftar terlebih dahulu
sudah tidak dapat dilakukan lagi.
Bagaimana cara
perpanjang paspor dengan cara baru ini? Berikut STEP BY STEP yang saya lakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat,
semoga dapat membantu ya!
1. Registrasi akun terlebih dahulu di website antrian.imigrasi.go.id
atau di aplikasi Layanan Paspor Online.
daftar di "Antrian Paspor" |
2. Daftar untuk dapat antrean perpanjang paspor, kita bisa memilih
tanggal dan kantor imigrasi yang diinginkan.
3. Datanglah ke kantor imigrasi sesuai lokasi, tanggal dan jam yang
terdaftar. Cukup bawa paspor asli dan fotocopy paspor serta fotocopy e-KTP di
kertas A4 (jangan digunting jadi kecil). Minta form surat perjalanan WNI
(paspor) di bagian informasi.
4. Isi form dan antre duduk, nanti ada petugas yang mengatur antrean
agar rapi.
5. Saat dipanggil, perlihatkan ktp asli dan paspor asli, fotocopy e-ktp
dan fotocopy paspor akan diminta, beserta barcode dari nomor antrean yang kita
dapatkan melalui website atau aplikasi.
6. Setelah itu, kita akan mendapatkan nomor antrean baru dan bisa
bergeser ke ruangan lain untuk antre menunggu dipanggil. Nanti akan ada petugas
yang membagikan map biru berisi dokumen kita yang sudah dicek, serta paspor
untuk diproses ke loket. Nomor loket akan keluar di layar pengumuman beserta
nomor antrean kita.
7. Saat dipanggil kita menuju loket dan ada wawancara singkat, hanya
ditanya tujuan ke luar negeri terdekat serta jenis paspor yang diinginkan,
beserta pengambilan foto dan sidik jari.
Kanan: Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kiri: Kantor Pos |
8. Kemudian kita akan mendapatkan kertas berisi petunjuk pembayaran dan
untuk pengambilan paspor. Saya memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi Jakarta
Barat dan melakukan pembayaran di Kantor Pos yang terletak persis di sebelah
Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Pembayaran juga bisa dilakukan lewat ATM. Biaya
pembuatan e-paspor Rp. 655.000,-
9. Usai membayar, simpan struk pembayaran dan kode bayar (di mana
tertera barcode). Paspor biasa selesai dalam 7 hari kerja, sementara e-paspor
tergantung dari ketersediaan stok (punya saya selesai dalam 3 minggu karena
stok sedang sedikit), lama proses setiap orang bisa berbeda tergantung kondisi.
10. Saat paspor selesai kita akan di-sms, atau bisa bertanya melalui
twitter ke akun @imigrasi_jakbar (karena saya memproses paspor di situ) atau ke
akun twitter di mana kita memproses paspor. Mereka cukup cepat merespon pertanyaan
melalui sosial media, cukup menyertakan kode permohonan saja.
11. Paspor bisa kita ambil di loket pengambilan dengan menyertakan struk
pembayaran dan kertas kode permohonan. THAT'S IT
Sudah banyak
kemajuan dalam pelayanan paspor dan saya senang saya bisa melakukannya sendiri
tanpa calo, mari coba perpanjang paspor sendiri supaya tidak ada calo lagi ya,
sedikit effort tapi mudah-mudahan bisa bikin pelayanan publik semakin baik!
Semoga berguna
dan semangat perpanjang paspor!
@marischkaprue - ok, another 5 years with the new passport!
YEAY!
0 comments:
Posting Komentar