Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

3 Februari 2015

, , , , , , , , ,

Cara Daftar Bebas Visa Jepang (Visa Waiver) bagi Pemilik e-Passport Indonesia

Share


Wacana bebas visa Jepang bagi warga negara Indonesia sudah lama terdengar dan akhirnya di akhir tahun 2014, kerjasama tersebut terlaksana. Namun, ada beberapa syarat untuk pemegang paspor Indonesia yang ingin datang ke Jepang tanpa perlu apply visa. Syarat pertama adalah paspor yang dimiliki harus merupakan paspor elektronik (e-paspor, paspor biometrik) yaitu jenis paspor yang telah dipasang chip di dalam sampulnya dimana data-data pemegang paspor tersimpan di chip tersebut. Cara mendapatkan e-paspor dapat dibaca di sini.

Nah, saat sudah memiliki e-paspor, masih ada sejumlah langkah yang mesti dilakukan, yaitu mendaftarkan e-paspor kita ke Kedutaan Jepang. Berikut langkah-langkah mendaftarkan e-paspor anda agar dapat dilengkapi sticker visa waiver (bebas visa).

·      Pendaftaran dilakukan di Kedutaan Jepang untuk Indonesia, bagian visa/ konsuler.
·      Yang perlu dibawa: e-paspor asli yang masih berlaku, form pendaftaran visa waiver yang dapat di download  di sini

Cukup dengan mengisi formulir visa waiver seperti ini
·      Datang ke Kedutaan Jepang pada rentang waktu 8.30 pagi hingga 12.00 siang. Ini adalah waktu pendaftaran visa (termasuk visa waiver).
·      Kedutaan Jepang terletak di Thamrin, dekat dengan Plaza Indonesia, bagi yang membawa mobil bisa parkir di Plaza Indonesia dan berjalan kaki saja ke Kedutaan Jepang.
·      Saat masuk serahkan ID di pos security untuk ditukar dengan pass masuk. Setelah melewati scanning langsung masuk ke area pendaftaran dan pengambilan visa dimana terdapat 5 loket. Ambil nomor antrian terlebih dahulu di mesin sebelah kanan (A). Ada tiga loket untuk pengurusan visa dan nomor antrian akan tertera di loket.

e-paspor memiliki ukuran sama dengan paspor biasa namun dengan logo chip di sampul depan
·      Jangan kecil hati saat melihat antrian yang banyak, proses cukup cepat. Antrian 20 orang dapat selesai dalam waktu 20-30 menit saja, bahkan kurang.
· 
·      Setelah memberikan e-paspor dan form visa waiver anda akan mendapat bukti penyerahan paspor.
·      Visa waiver selesai dalam 2 hari kerja, jadi jika submit di hari Selasa maka sudah dapat diambil di hari Rabu. Jika submit di hari Jumat maka dapat diambil di hari Senin.
·      Pendaftaran visa waiver ini bebas biaya, anda tidak perlu membayar sedikitpun.
·      Jika anda sangat sibuk namun harus mendapatkan visa waiver secepatnya karena pekerjaan dan tidak punya waktu untuk mengurus ke kedutaan, gunakan jasa travel agent. Dwidaya dapat membantu proses ini dengan biaya Rp. 50.000,- ,cukup serahkan e-paspor dan form visa waiver ke travel agent.

Finally get my visa waiver, yeay!
Voila! visa waiver sudah selesai. Kini pertanyaannya, apa yang dapat digunakan dengan visa waiver agar tidak salah saat menggunakannya?

·      Visa waiver hanya berlaku untuk trip selama maksimal 15 hari, jadi jika berencana ke Jepang lebih dari 15 hari maka tetap harus apply visa ke Kedutaan.
·      Visa waiver berlaku selama 3 tahun, atau dalam jangka waktu berlakunya e-paspor yang kurang dari 3 tahun.
·      Tanpa sticker visa waiver, e-paspor anda tidak berlaku untuk masuk ke Jepang, jangan terjebak dengan info e-paspor bebas visa ke Jepang karena anda tetap mesti mendaftar ke Kedutaan terlebih dahulu.

Saya mendaftar visa waiver ini cukup tergesa-gesa karena ada undangan mendadak ke Jepang yang saya terima kabarnya 8 hari sebelum tanggal keberangkatan. Untunglah saya sudah memiliki e-paspor sehingga dapat melalui proses yang lebih cepat. Kesalahan saya adalah saya datang siang hari saat proses registrasi visa waiver sudah tutup (siang adalah waktu pengambilan paspor) padahal saya telah mengantri dan baru mengetahui hal tersebut di loket, sedangkan esok harinya saya sudah harus keluar kota beberapa hari sehingga saya meminta bantuan travel agent untuk membantu proses ini.

Jadi, jika anda telah memiliki e-paspor dan berencana ke Jepang, tidak ada salahnya mendaftar visa waiver untuk memudahkan saat trip berikutnya, kecuali jika berencana bepergian ke Jepang lebih dari 15 hari tentunya :)

@marischkaprue - she learn a lot from mistakes

NOTES:

·      Kedutaan Besar Jepang berada di Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta Pusat, di sebelah Plaza Indonesia dan Keraton Residence.

RELATED STORIES:

22 comments:

Unknown mengatakan...

Terima kasih infonya Kak Prue. Kalau via konsulat di Surabaya bisa nggak ya? Atau tetap harus ke Jakarta? Mungkin teman-teman yang lain bisa bantu jawab. Trims.

Marischka Prudence mengatakan...

@mba Ade

Konsulat di Surabaya, Medan dan Bali kayanya bisa (tapi belum confirm krn belum ada info dari yang pernah daftar, lupa juga pas di embassy ga nanya), dicoba aja siapa tau bisa krn kan ga perlu prepare banyak dokumen :D

NiaNastiti mengatakan...

Nice info, Thanks Mba Prue ;)

Eka Putri Yuningsih mengatakan...

Nice info kaak thank you banget hihihi^^

Fahmi mengatakan...

Lah :| kalau bebas visanya berjangka gini nggak jauh beda dengan multiple entry visa dong -,-" Mending apply multiple entry sekalian, bisa dapet 30 hari sekali masuk :D

Marischka Prudence mengatakan...

@fahmi:

memang lebih enak multiple visa kalau traveling jangka panjang (lebih dari 15 hari), tapi enaknya visa waiver kan gratis dan daftarnya mudah banget :) jadi memang untuk tipe kunjungan yang beda, klo turis biasa kaya gue sih 15 hari cukup hehe :P

Anonim mengatakan...

thanks banget infonya mbak :)

btw saya sekalian mau nanya dong mbak, sebenernya keuntungan e-paspor dibanding paspor biasa itu signifikan banget ga sih selain dari segi bebas visa jepang?
saya berencana bikin paspor baru minggu depan karena paspor lama udah mau habis masa berlakunya, tapi masih galau mau ganti e-paspor atau ga karena toh saya ga gitu sering ke luar negeri, paling setahun 2x aja.

Diarysivika mengatakan...

kak kalo paspor biasa, visa jepangnya prosesnya lebih mudah dari sebelumnya atau sama saja ya?

Anonim mengatakan...

Thanks bgt untuk infonya.
Btw untuk jasa Dwidaya tour Rp. 50.000,- itu, Visa Waiver keluar dalam masa berapa hari ya?

Bisa minta contact no.nya Kak?

Unknown mengatakan...

mbak..kalo punya visa waiver bisa dipake ke korea ga? jd ga usah apply visa korea gitu. kalau kt punya visa jepang kan katanya tanpa visa korea boleh masuk ke korea yg penting ad visa jepang.. berlaku jg ga ya buat visa wiever? thx mbk..

Sarah Beby Witia mengatakan...

hello,kak Marischka,
mau tanya waktu pembuatan visa waiver ini,tetep perlu rekening koran ga? soalnya di situs embassy japan nya itu bilang cuma e-paspor dan form visa waiver itu aja yang dilampiri dalam dokumennya, kalo pake rekening koran udah sama dengan pembuatan visa biasa ya? mohon info nya kak, agar tidak menyesal kemudian, :D. udah beli tiket n hotel tapi rekening koran g dilampirkan, apakh ngaruh? ada berita gagal ga proses visa waiver ini? terima kasih. Sarah.

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Yuchan mengatakan...

Siang Ka,
untuk Visa waiver harus menyerahkan pass foto juga tidak? atau hanya menyerahkan form visa waiver saja?

Georgia Citra mengatakan...

Hallo kak, infonya bermanfaat banget. Aku mau tanya, kalo validity nya 3 tahun, berarti andai kita apply visa 6 bulan sebelum keberangkatan bisa kah? 15 hari itu dihitung dari tanggal masuk ke jepangnya bukan kak? Thankyou :)

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas artikel nya, segera saya coba ... Salam Kenal ya, By : Produk tambang emas

Benny mengatakan...

Mohon informasinya...
saya mau pergi ke Jepang tgl 26 Januari 2016, visa single entry sudah didapat sejak November 2015 tetapi masalahnya adalah masa berlaku paspor saya sampai 16 Juni 2016 (berarti kurang dari 6 bulan dari keberangkatan ke Jepang).
Yang mau saya tanyakan:

1. dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan tersebut apakah saya bisa berangkat ke Jepang?
2. apabila saya harus mengganti dengan paspor yang baru apakah saya harus mengapply visa ke dubes Jepang lagi atau sudah bisa menggunakan visa single entry yang ada di buku paspor lama?

Anonim mengatakan...

Untuk pengisian formulirnya harus diprint atau boleh tulisan tangan?

Blognya dr. Thary mengatakan...

Makasih banyak infonya mbak Prue...sangat bermanfaat tuk kita semua. Saya berencana ke jepang bulan mei nanti mdh2an semua lancar. Aamiin YRA...

Unknown mengatakan...

terimakasih infonya, sangat bermanfaat

quranmualaf mengatakan...

Info tambahan. Kalau urus visa waiver sekeluarga ramai-ramai sebaiknya bawa kartu keluarga dan akta lahir untuk nanti sama dia lihat apa hubungannya masing-masing.
Hanya untuk dilihat, tidak perlu dokumennya. Bahkan tadi hanya diperlihatkan pic kartu keluarga di hp.

Semoga bermanfaat

quranmualaf mengatakan...

Info tambahan. Kalau urus visa waiver sekeluarga ramai-ramai sebaiknya bawa kartu keluarga dan akta lahir untuk nanti sama dia lihat apa hubungannya masing-masing.
Hanya untuk dilihat, tidak perlu dokumennya. Bahkan tadi hanya diperlihatkan pic kartu keluarga di hp.

Semoga bermanfaat

Unknown mengatakan...

visa waiver ini harus pemilik paspor yang bikin atau bisa menitipkan pada orang lain yaa ???

kalo boleh tau kemarin mbak bikin visa xaiver nya sekaligus menyertakan tiket pp dgn rekening gag? habisnya saya masih belum tau kapan tepatnya ingin berangkat, tapi memang ingin punya visa waiver dulu...

thanks mohon info selanjutnya...