Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Tampilkan postingan dengan label Visa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Visa. Tampilkan semua postingan

3 Februari 2015

, , , , , , , , ,

Cara Daftar Bebas Visa Jepang (Visa Waiver) bagi Pemilik e-Passport Indonesia



Wacana bebas visa Jepang bagi warga negara Indonesia sudah lama terdengar dan akhirnya di akhir tahun 2014, kerjasama tersebut terlaksana. Namun, ada beberapa syarat untuk pemegang paspor Indonesia yang ingin datang ke Jepang tanpa perlu apply visa. Syarat pertama adalah paspor yang dimiliki harus merupakan paspor elektronik (e-paspor, paspor biometrik) yaitu jenis paspor yang telah dipasang chip di dalam sampulnya dimana data-data pemegang paspor tersimpan di chip tersebut. Cara mendapatkan e-paspor dapat dibaca di sini.

Nah, saat sudah memiliki e-paspor, masih ada sejumlah langkah yang mesti dilakukan, yaitu mendaftarkan e-paspor kita ke Kedutaan Jepang. Berikut langkah-langkah mendaftarkan e-paspor anda agar dapat dilengkapi sticker visa waiver (bebas visa).

·      Pendaftaran dilakukan di Kedutaan Jepang untuk Indonesia, bagian visa/ konsuler.
·      Yang perlu dibawa: e-paspor asli yang masih berlaku, form pendaftaran visa waiver yang dapat di download  di sini

Cukup dengan mengisi formulir visa waiver seperti ini
·      Datang ke Kedutaan Jepang pada rentang waktu 8.30 pagi hingga 12.00 siang. Ini adalah waktu pendaftaran visa (termasuk visa waiver).
·      Kedutaan Jepang terletak di Thamrin, dekat dengan Plaza Indonesia, bagi yang membawa mobil bisa parkir di Plaza Indonesia dan berjalan kaki saja ke Kedutaan Jepang.
·      Saat masuk serahkan ID di pos security untuk ditukar dengan pass masuk. Setelah melewati scanning langsung masuk ke area pendaftaran dan pengambilan visa dimana terdapat 5 loket. Ambil nomor antrian terlebih dahulu di mesin sebelah kanan (A). Ada tiga loket untuk pengurusan visa dan nomor antrian akan tertera di loket.

e-paspor memiliki ukuran sama dengan paspor biasa namun dengan logo chip di sampul depan
·      Jangan kecil hati saat melihat antrian yang banyak, proses cukup cepat. Antrian 20 orang dapat selesai dalam waktu 20-30 menit saja, bahkan kurang.
· 
·      Setelah memberikan e-paspor dan form visa waiver anda akan mendapat bukti penyerahan paspor.
·      Visa waiver selesai dalam 2 hari kerja, jadi jika submit di hari Selasa maka sudah dapat diambil di hari Rabu. Jika submit di hari Jumat maka dapat diambil di hari Senin.
·      Pendaftaran visa waiver ini bebas biaya, anda tidak perlu membayar sedikitpun.
·      Jika anda sangat sibuk namun harus mendapatkan visa waiver secepatnya karena pekerjaan dan tidak punya waktu untuk mengurus ke kedutaan, gunakan jasa travel agent. Dwidaya dapat membantu proses ini dengan biaya Rp. 50.000,- ,cukup serahkan e-paspor dan form visa waiver ke travel agent.

Finally get my visa waiver, yeay!
Voila! visa waiver sudah selesai. Kini pertanyaannya, apa yang dapat digunakan dengan visa waiver agar tidak salah saat menggunakannya?

·      Visa waiver hanya berlaku untuk trip selama maksimal 15 hari, jadi jika berencana ke Jepang lebih dari 15 hari maka tetap harus apply visa ke Kedutaan.
·      Visa waiver berlaku selama 3 tahun, atau dalam jangka waktu berlakunya e-paspor yang kurang dari 3 tahun.
·      Tanpa sticker visa waiver, e-paspor anda tidak berlaku untuk masuk ke Jepang, jangan terjebak dengan info e-paspor bebas visa ke Jepang karena anda tetap mesti mendaftar ke Kedutaan terlebih dahulu.

Saya mendaftar visa waiver ini cukup tergesa-gesa karena ada undangan mendadak ke Jepang yang saya terima kabarnya 8 hari sebelum tanggal keberangkatan. Untunglah saya sudah memiliki e-paspor sehingga dapat melalui proses yang lebih cepat. Kesalahan saya adalah saya datang siang hari saat proses registrasi visa waiver sudah tutup (siang adalah waktu pengambilan paspor) padahal saya telah mengantri dan baru mengetahui hal tersebut di loket, sedangkan esok harinya saya sudah harus keluar kota beberapa hari sehingga saya meminta bantuan travel agent untuk membantu proses ini.

Jadi, jika anda telah memiliki e-paspor dan berencana ke Jepang, tidak ada salahnya mendaftar visa waiver untuk memudahkan saat trip berikutnya, kecuali jika berencana bepergian ke Jepang lebih dari 15 hari tentunya :)

@marischkaprue - she learn a lot from mistakes

NOTES:

·      Kedutaan Besar Jepang berada di Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta Pusat, di sebelah Plaza Indonesia dan Keraton Residence.

RELATED STORIES:

12 Februari 2014

, , , , , , , ,

How To: Apply New Zealand Visa

Setiap akan berkunjung ke luar negeri pastinya salah satu hal yang perlu kita persiapkan terlebih dahulu adalah visa. Bayangkan anda sudah mempersiapkan tiket dan penginapan namun terganjal hanya karena masalah visa.

Untuk warga negara Indonesia memasuki wilayah New Zealand akan memerlukan Visitor's Visa. Berikut syarat dan informasi untuk mendapatkan visa New Zealand:

Tarif visa Visitor New Zealand: Rp. 1.550.000,- (General Visit, Tourist) 
Untuk General Visitor free of Charge untuk :
Spouse, Legal Partner (Istri) dan anak di bawah usia 20 Tahun (DEPENDENT)
Sedangkan untuk Work Visa tarifnya: Rp. 2.100.000,- (Business Work Visa)

Persyaratan Visitor General ( Max 3 Months stay )
  1. Form APLIKASI TOURIST 1830
  2. Pas Photo 4.5 X 3.5 2(Dua) LEMBAR
  3. Foto copy KARTU KELUARGA
  4. Surat keterangan kerja , yang menjelaskan pekerjaan pemohon, jabatan , tujuan berpergian ke New Zealand dan tanggal perjalanan, dan siapa yang membiayai perjalanan.Dan jaminan dari Perusahaan bahwa pemohon akan kembali ke Indonesia setelah perjalanan selesai. (ASLI)
  5. Rekening 3 Bulan terakhir pribadi (COPY dan tidak berupa print out internet banking) dan rekening sponsor apabila di biayai orang lain.
  6. Bukti perjalanan , Tour, Hotel dan Ticket Booking
  7. Proses visa 15 Hari kerja

Persyaratan Work Visa Business Purpose (Short stay max 3 months)
  1. Form Aplikasi Visa 1015
  2. Pas Photo 4.5 X 3.5 2(Dua) LEMBAR
  3. Foto copy KARTU KELUARGA
  4. Surat keterangan kerja , yang menjelaskan pekerjaan pemohon, jabatan , tujuan berpergian ke New Zealand dan tanggal perjalanan, dan siapa yang membiayai perjalanan.Dan jaminan dari Perusahaan bahwa pemohon akan kembali ke Indonesia setelah perjalanan selesai.
  5. Surat Undangan dari Pihak perusahaan di New Zealand
  6. Rekening 3 Bulan terakhir (COPY dan tidak berupa print out internet banking) dan rekening sponsor apabila di biayai orang lain.
  7. Bukti perjalanan , Tour, Hotel dan Ticket Booking
  8. Proses visa 15 Hari kerja 

Form aplikasi visa dapat di download disini: Form Visa NZ

Jika anda pekerja freelance sehingga tidak bisa mendapatkan surat dari perusahaan maka surat pernyataan dapat dibuat sendiri dengan mencantumkan keterangan pekerjaan. Contoh seperti di bawah ini:


Proses visa 15 hari kerja, jadi usahakan 3 minggu sebelum anda sudah selesaikan semua berkas dan mengajukan visa tersebut.

Alamat Imigrasi New Zealand:

New Zealand Immigration
Sentral Senayan 2, 10th Floor
Jl Asia Afrika No 8
Jakarta Pusat

Your visa will be like this:

Happy visit to New Zealand! :)

@marischkaprue - enjoy her time so much in New Zealand